Rabu, 23 November 2011

Hijab Punuk Unta?

hijab punuk onta
Hijab Punuk unta
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.

Sumber : Silsilatul Huda wan Nur
diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165
Perhatikan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 “ada 2 golongan ahli neraka belum pernah dilihat , pertama kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia. Kedua, kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang yaitu yang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh ” [Shahih Muslim]
wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga nampak sebuah benjolan di bagian belakang dan nampak dari balik hijabnya .

sudah jelas melalui hadits di atas bahwa Allah mengancam setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau Surga [wal ‘iyadzu billah], padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.


Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain.
terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
   
 Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]

Begini lebih baik bukan? :)
Refferensi:
- gamisdanjubah.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Erna Cahaya Template by Ipietoon Cute Blog Design